Breaking News

Sah! Sri Haryani Pengusaha Tambang Kini Pengurus/Ketua Apartemen Puri Kemayoran


js.onenews.co.id — Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Bertempat di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat telah berlangsung Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang dipimpin oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik dan H. Idrus selaku Panitia Pelaksana RUALB tepatnya di Jl. Landas Pacu No. A6 Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/8/2023). 

Dalam Rapat tersebut telah mengalami 3 x 30 menit menunggu quorum. Dan sampai batas waktu sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ternyata belum juga memenuhi quorum artinya peserta rapat boleh melanjutkan Rapat tersebut. 

Rapat tersebut menjadi istimewa dan cukup menarik karena perjalanan kepengurusan Apartemen sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga sampai detik ini masih menunggu keputusan Pengadilan. 

Namun inisiatif yang baik untuk memperbaiki masa depan kehidupan masyarakat pemilik/penghuni dan anggota dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Rusun) Apartemen Puri Kemayoran, 
maka gagasan melaksanakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan untuk mencari kepengurusan yang baru dilaksanakan oleh mereka. 

RUALB diselenggarakan guna Pembentukan Pengurus Sementara dalam rangka mengimplementasikan Pergub DKI No. 132 tahun 2018, No. 133 tahun 2019 dan No. 70 tahun 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Muhamad Darmawansyah dan kawan-kawan tersebut melanjutkan dengan agenda pembacaan Tata Tertib RUALB dan pembacaan AD/ART.

Acara kemudian dilanjutkan dengan memasuki penetapan Pengurus. Ketika Panitia menawarkan apakah penetapan pengurus melalui pemilihan atau aklamasi? Forum menyepakati secara aklamasi. 

Hasil dari Rapat Umum Anggota Luar Biasa mendapuk Sri Haryani yang adalah seorang pengusaha tambang sebagai Ketua/Pengurus Apartemen Puri Kemayoran untuk Masa Bakti 2023 - 2026.

Upa Labuhari, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi selaku Pengacara Sofyan Pengurus/Ketua Apartemen Puri Kemayoran Masa Jabatan sebelumnya membenarkan proses RUALB tersebut, "Sah, keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa ini karena mekanisme sudah melalui ketentuan AD/ART," ujar Upa Labuhari. 

Namun usai rapat pihak Yudi Johan meminta waktu untuk kepada penghuni untuk berunding agar mencapai kesepakatan kedua belah pihak hingga hari Jumat depan. Dan hal ini akhirnya diterima pihak Sri Haryani dan kawan-kawan. 

Pengurus/Ketua Terpilih Sri Haryani menyatakan terkait permintaan Yudi Johan menerimanya, "Kita lakukan musyawarah untuk mufakat, yang penting proses Rapat Umum Anggota Luar Biasa telah berjalan dengan ketentuan yang ada," tutupnya. 

Reporter: Johan Sopaheluwakan
© Copyright 2022 - JS ONE NEWS