Breaking News

Hotel Mercure Jakarta Batavia Jadi Saksi Diskusi Publik Pokjawarkotu, Rekemondasikan Bentuk Badan Otorita Kota Tua Jakarta

js.onenews.co.id - Jakarta Barat, DKI Jakarta - Bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia Jl. Kali Besar No. 44 Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat kembali jadi saksi digelar Diskusi Publik dengan topik "Nasib Kota Tua Pasca Revitalisasi dan Penataan Kota Tua" yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Wartawan Kota Tua Jakarta yang diketuai oleh M. Helmi Romdhoni (MHR) pada Senin (10/7/2023) berjalan dengan baik. 

Ketua Panitia Haryanto dan Panitia Pelaksana lainnya sepakat menghadirkan delapan Nara sumber dan pada pelaksanaan yang siap menjadi nara sumber hanya lima orang yang memaparkan materinya diantaranya adalah H. Candriyan Attahiyatt (Arkeolog), Robert Tambunan, S.H., M.H., (Ketua Jakarta Heritage Trust), Yayat Sujatna (Presiden Direktur PT Pembangunan Kota Tua Jakarta/ Konsorsium Kotatua), Warto Dolin (Pengamat Publik) dan M. Helmi Romdhoni Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kota Tua Jakarta (Pokjawarkotu). 

Ketidakhadiran nara sumber lainnya disayangkan khususnya ketidakhadiran pemangku jabatan dan kebijakan terkait Kota Tua dan UMKM yaitu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan Kepala UPK Kota Tua Jakarta Dedi Tarmizi, Padahal di tangan merekalah penataan dan pengelolaan Kota Tua akan menjadi harnoni. 

Hadir dalam kesempatan tersebut selain nara sumber adalah Wakil Camat Taman Sari Tumpal, H.M Arief Haryono selaku tokoh agama, tokoh masyarakat luarbatang dan Sunda kelapa daeng Mansyur Amin, dan tokoh masyarakat sekitar kotatua serta perwakilan organisasi pers dan juga  pelaku UKM. 

Ketua Panitia Diskusi Publik, Heryanto dalam laporannya menyampaikan , "Saya selaku Ketua Panitia Diskusi Publik terkait Revitalisasi dan Penataan Kota Tua sangat berterimakasih kepada yang telah mendukung kegiatan ini terkhusus untuk Hotel Mercure Batavia yang telah memberi kemudahan serta dukungan atas kegiatan ini. Ke depannya harapan saya untuk Kota Tua harus mempunyai ciri khas, buat peraturan dalam satu kebijakan yang tidak bertele-tele kembalikan ekonomi kewilayahan kampung sini, jam operasional diperpanjang karena Kota Tua identik wisata malam hari. Terakhir buat Stakeholder dan Instansi terkait jangan alergi dengan Wartawan," ujarnya.

Kemudian, Wakil Camat Taman Sari Tumpal mewakili Camat Taman Sari dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan harapan Kota Tua dapat menjadi Destinasi Dunia  dan diharapkan dengan diskusi ini dapat menjadi bahan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah.

Dalam diskusi, Candrian Attahiyat memaparkan peran pemerintah dan masyarakat terkait Pergub 36 Tahun 2014. Bahwa semua peranan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat sudah di atur dalam pergub tersebut terlebih pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengatur maupun menertibkan kawasan dengan tegas namun juga punya kewajiban untuk membangun kembali apa yg sudah dilakukan tersebut. "Dalam peraturan semua pihak punya perannya dan pemerintah dapat dengan tegas mengusir dan menertibkan para pedagang, tapi jangan lupa juga dalam peraturan dituangkan juga bahwa pamerintah dan masyarakat punya kewajiban juga untuk membangun kembali apa yang sudah di lakukan tersebut, jadi tidak ada  sewenang-wenangnya untuk bertindak dan juga ada hal yang paling penting penertiban tersebut juga ada alasannya dengan dasar untuk menjaga bangunan cagar budaya agar tidak rusak," ungkap Candrian yang juga selaku tim  Arkeologi DKI Jakarta

Sementara Robert Tambunan, S.H., M.H. dalam penyajiannya menceritakan bagaimana perjuangan mereka di wilayah Kotatua sejak tahun 1982 bahkan ia mengungkapkan bahwa dahulu Hotel Mercure di adalah gudang namun pada tahun 1996 di resmikan menjadi hotel Omni Batavia. Selanjutnya Robert mengungkapkan kesulitan untuk mendapat ijin untuk merenovasi pada waktu itu, "Kami mengalami kesulitan ketika hendak memperbaiki gedung yang ada di Kota Tua ini, begitupun Toko Merah, susah kami dapatkan ijin hingga saat ini untuk diperbaiki, karena butuh adanya kajian-kajian yang sangat perlu diperhatikan terutama bangunan tersebut merupakan cagar budaya," ungkapnya. 

Lebih lanjut Robert juga mengeluhkan ketiadaan lahan parkir resmi bagi pengunjung Kota Tua yang  merupakan salah satu permasalahan yang ada serta penataan laulintas yang rumit dan tidak teratur sehingga mempersulit pengunjung untuk melintas di kawasan kotatua. "Sebelumnya kami sudah membuat siteplane jalur perlintasan kendaraan dan juga titik-titik parkir untuk kendaraan maupun pedagang kaki lima agar tertata jadi tidak lagi parkir dan berdagang disembrang tempat, namun usulan kami tidak pernah di perhatikan sehingga banyak para pemilik gedung komplain karena jalur lalu lintas dan penataan yang tidak teratur sehingga pengunjung jadi malas untuk berkunjung ke tempat kami, apalagi sekarang sudah ada aturan Jam malam yang membuat pengunjung dibatasi untuk datang berkunjung dan masuk ke gedung kami sehingga ini bisa mematikan usaha kami," ujar Robert selaku ketua Jakarta Heritage Trust/ Komunitas Pemilik dan Pengelola Bangunan Kotatua.

Sementara itu Yayat Sujatna mengungkapkan ketika ditanya terkait sejauhmana konsorsium dalam menata Kota Tua? Ia mengungkapkan, "Usaha membangun dan menata kawasan Kota Tua sudah dimulai ketika Gubernur Jokowi pada tanggal 17 Juni 2013 memberikan mandat dengan membangun gedung PT Pos Indonesia," ujarnya. 

Namun dengan pergantian 6 gubernur sejak Jokowi hingga kini Plt. Heru Budi Hartono berbagai kebijakan da regulasi yang tidak konsisten terjadi dalam pengelolaan Kota Tua.  Yayat menekankan program yang mereka terapkan saat mengelola Kota Tua adalah menerapkan asas to life - to play - to work (hidup-bermain-bekerja). 

Yayat juga mempermasalahkan grand design yang belum pernah mereka ketahui agar ketika konsorsium bekerja mereka tahu apa yang harus dikerjakan sehingga pekerjaan tidak sia-sia."Dari sejak tahun 2013 kami sudah membuat konsep penataan kawasan baik dari revitalisasi bangunan,  parkir maupun pedagang sudah kami konsepkan dan tata dengan baik, hingga kami pun sudah membuat koperasi yang berbadan hukum namun setelah kami sudah buat dan kami bangun, ganti pimpinan ganti juga regulasi yang mengakibatkan program kami menjadi sia-sia dan banyak para investor untuk hengkang karena ketidakjelasan aturan dan regulasi dari pemerintah yang sering berubah terhadap konsep kawasan kotatua kedepannya," terang Yayat selaku Presdir Konsorsium Kotatua.

Menanggapi hal tersebut Warto Dolin selalu Pemerhati Kebijakan Publik mengharapkan di Kota Tua harus memiliki akses masuk kendaraan yang mudah dan kenyamanan juga harus diciptakan agar Kota Tua menjadi one stop destination dan perlu adanya badan otoritas sebagai pusat kebijakan karena Kawasan Kotatua berbeda dengan dengan wilayah lainnya seperti Monas dan Ancol karena Kotatua ini sebagian besar bangunan adalah milik swasta, BUMN dan pribadi sedangkan pemerintah hanya memiliki sebagian kecil saja jadi perlu adanya  badan yang bisa mengatur semua kebijakan.

Narasumber M. Helmi Romdhoni selaku ketua Pokjawar Kotu sebagai sesi penutup memaparkan anggaran biaya yang digelontorkan untuk Kota Tua cukup besar, "Pada tahun 2019 Kota Tua mendapatkan anggaran sebesar Rp 111 Milyar namun di tahun 2020 covid 19 menimpa Indonesia dan dunia sehingga menjadi penyebab penataan Kota Tua terhambat," ungkapnya. 

Helmi mengingatkan agar kita tetap semangat untuk mengelola Kota Tua artinya kita harus mengubah nasib karena Kota Tua merupakan pusat perdagangan modernisasi, dari Kota Tualah kita mengenal pasar, perdagangan, budaya dan lain-lain.

Acara yang dimoderatori oleh Iradat Ismail selaku Koordinator Jaringan Advokat Publik selanjutnya membuka termin tanya jawab. Dari hasil pertanyaan dari audiens Daeng Mansur Amin, Santi, Abidin, dan Edi Suryadinata berturut-turut didapat kata kunci masukan dan saran kepada Pokja dan Nara Sumber adalah:
1. Meminta agar semua pihak memahami permasalahan dan ruang lingkup penataan Kota Tua dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. 
2. Kegiatan Diskusi Publik ini agar difollow up dan Pemerintah yang membuat kebijakan seharusnya hadir sebagai narasumber.
3. Dilakukan analisa dan Kajian  dalam menentukan arah kebijakan untuk kawasan Kotatua 
4. Agar UKM yang ada di Kota Tua dilakukan pembinaan dan diberikan tempat yang layak tertata berdampingan dengan titik-titik parkir di sekitar Kawasan Kotatua.

Hal yang penting dari hasil diskusi publik adalah merekomendasikan melalui Pokjawarkotu agar mengusulkan pembentukan Badan Otorita Kota Tua yang diusulkan dan ditegaskan Yayat Sujatna dan Robert Tambunan, S.H., M.H.

Acara diakhiri dengan hiburan Musik Keroncong Tugu pimpinan Guido Quiko yang disupport oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Reporter: Johan Sopheluwakan
© Copyright 2022 - JS ONE NEWS