Breaking News

Kejagung RI Peiksa Dua Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas 2010 s/d 2022


Thejspost.com - Jakarta Selatan, DKI Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, 
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (14/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 2 saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. 
2) LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 
kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Reporter: Aro Ndraha
© Copyright 2022 - JS ONE NEWS