js.onenews.co.id - Jakarta Timur, DKI Jakarta - Sabtu (8/7/2023) telah terjadi penggrebekan Gudang gas ilegal praktek pemindahan isi Gas 3 kg ke tabung gas 12 kg membuat suasana mencekam pada saat penggrebekan yang beralamat di Jl..Palem Raya Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur sekira Puku 23.00 WIB.
Menyikapi laporan masyakat tentang adanya gudang pengoplosan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di wilayah Kecamatan Cakung tepatnya di Perumahan Taman Modern oleh Bareskrim Mabes Polri uang bersinergi dengan Polsek Cakung berjalan dramatis yang disertai tembakan peringatan oleh aparat.
Di saat penggerebekan di dalam gudang tersebut sedang ada aktivitas pemindahan isi gas dari gas 3 Kg bersubsidi yang diperuntukan bagi masyakat miskin sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) No. 70 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg.
Saat penggebrekan para pekerja pun panik dan berhamburan melarikan diri dari aparat hingga aparat harus meletuskan tembakan peringatan ke udara, ada sekitar 6 orang yang tertangkap dan 5 unit mobil pengangkut serta ribuan tabung gas disita oleh aparat Bareskrim.
Gudang oplosan gas 3 Kg diduga sudah beroperasi hampir 1 bulan.
Hasil penelusuran kami dari masyarakat sekitar pemilik Gudang berinisial RMB atau BS, dan ada 7 pengusaha yang bergabung dalam usaha ilegal di gudang tersebut 2 diantaranya adalah mantan narapidana dalam kasus yang sama berinisial SN dan MG.
Selain dua mantan nara pidana ada juga oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yaitu Aceng HRP dan SRHN.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait penggerebekan namun kami sebagai awak media yang saat itu ada di lokasi kejadian amat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dittipider Mabes Polri yang sudah menyikapi terkait penyalahgunaan gas bersubsidi.
kami dari awak menyayangkan adanya oknum Polri ikut terlibat dalam pengadaan oplosan Gas 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg, sebagai aparat seharusnya melindungi masyarakat bukan menjadi pemain ilegal gas subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin.
Kepada Bapak Kapolri dan jajarannya tolong ditindaklanjuti kepada kedua oknum Polri harus dibeei tindakan sesuai dengan peraturan UU Polri yang berlaku. Kita sebagai masyarakat sangat kecewa akan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
Reporter: Johan/Rosmauli
Social Header