Breaking News

Ketua LSM INAKOR Sulut, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penataan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Thejspost.com, Manado - Ketua Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
Lembaga Swadaya Masyarakat -Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) R. Wenas secara resmi pada Senin siang (10 Juli 2023 ) memasukan laporan pengaduan dugaan Tindak pidana korupsi atas Penataan Retribusi dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan pemerintah kota Manado TA 2022. 

Oleh Wenas, langkah ini harus kami lakukan karena berdasarkan analisa data yang kami lakukan secara mendalam atas adanya temuan BPK Sulut melalui LKPD tahun 2022 kami menduga terdapat perbuatan melawan hukum mengarah tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas catatan LHP Pemerintah Kota Manado, Tahun 2022 pada Pengelolaan Pendapatan Restribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Tidak Tertib.

FAKTA-FAKTA
Bahwa Pemerintah Kota Manado pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan pendapatan retribusi daerah senilai Rp39.175.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp18.736.286.962,00 atau sebesar 47,83% dari anggaran.

Bahwa berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa terdapat permasalahan pada Penataan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan  dan Pemungutan retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan penjelasan sebagai berikut:

Penataan Retribusi Tidak Sesuai Ketentuan
Bahwa pada Tahun 2022, anggaran retribusi persampahan/kebersihan ditetapkan senilai Rp16.650.000.000,00 dan direalisasikan senilai Rp11.783.962.470,00 atau sebesar 70,77% dari anggaran.

Bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan retribusi yang dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan/pemungutan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau ke lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Manado dipungut oleh Bapenda dan Kecamatan dimana Bapenda memungut atas objek retribusi rumah tangga. Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, belum terdapat regulasi atau ketentuan tertulis terkait pembagian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut Bapenda dan Kecamatan. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun, pembagian tersebut hanya didasarkan pada penetapan anggaran retribusi di peraturan daerah (Perda) APBD.

Berikut mekanisme penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan: “Bahwa penatausahaan pedapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh kecamatan diawali dengan pengadaan karcis oleh masing-masing kecamatan. Selanjutnya karcis tersebut diperforasi oleh Bapenda kemudian karcis yang telah diperforasi ditatausahakan oleh bendahara penerimaan. Setelah diperforasi, selanjutnya bendahara penerimaan menyerahkan karcis kepada juru pungut yang telah ditetapkan untuk memungut retribusi dari masyarakat. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa penatausahaan retribusi pada 10 dari 11 kecamatan masih menggunakan mekanisme tunai, dimana masyarakat membayar tunai kepada pemungut dan ditukar dengan bukti pembayaran berupa karcis retribusi, kemudian bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan demikian, jika mengacu dari mekanisme tersebut diatas, seharusnya pendapatan retribusi yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dari jumlah karcis yang dikeluarkan oleh petugas pemungut”.

Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun atas penatausahaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Singkil, Kecamatan Wanea, dan Kecamatan Mapanget diketahui bahwa penatausahaan dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut:

Kecamatan Singkil
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan Kecamatan Singkil tidak dapat menunjukan dokumen pengadaan karcis, meskipun menurut laporan persediaan diketahui terdapat pengadaan karcis pada Tahun 2022. Bahwa karcis yang diadakan dan digunakan untuk pemungutan retribusi Tahun 2022 tidak diperforasi oleh Bapenda. Bahwa selain itu, Camat Singkil juga tidak mengadakan karcis retribusi dengan besaran senilai Rp10.000,00 dan Rp40.000,00 sebagaimana diatur dalam Perda.
Bahwa bendahara penerimaan tidak mencatat jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, petugas pemungut menyatakan bahwa petugas pemungut membuat catatan namun buku catatan tersebut hilang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, petugas pemungut menyatakan bahwa jumlah pungutan mereka dapat dilihat dari puntung karcis yang dikembalikan kepada bendahara penerimaan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, jumlah nilai dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan, lebih kecil daripada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD dimana realisasi retribusi Tahun 2022 senilai Rp323.495.000,00 sedangkan karcis hanya senilai Rp118.685.000,00. Menanggapi permasalahan tersebut, bendaharan penerimaan menjelaskan bahwa sebagian puntung karcis hilang karena tidak disimpan dengan baik. 

Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada nomor 7 huruf a, menunjukan bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara penerimaan  Kecamatan Singkil tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kecamatan Wanea
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan Kecamatan Wanea menyatakan tidak ada pengadaan karcis pada Tahun 2022, karcis yang digunakan untuk pemungutan retribusi Tahun 2022 tidak  seluruhnya diperforasi oleh Bapenda. Selain itu, bendahara penerimaan tidak mencatat jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut. Bahwa petugas pemungut juga menyatakan bahwa petugas tidak membuat catatan pengembalian karcis kepada bendahara penerimaan, bendahara penerimaan hanya membuat buku catatan yang memuat jumlah yang diterima dari petugas pemungut. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti tanda terima dari pemungut karena tidak  ada tanda tangan dari petugas pemungut selaku pihak yang menyerahkan uang.

Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa nilai pendapatan dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan dan mutasi keluar karcis menurut laporan persediaan, lebih kecil dari pada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD. Bahwa realisasi retribusi Tahun 2022 semestinya senilai Rp802.000.000,00 sedangkan puntung karcis hanya senilai Rp640.180.000,00. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan menyatakan bahwa uang yang diterima dari petugas pemungut tidak pernah dicocokkan dengan puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut.
Bahwa berdasarkan informasi yang himpun dari pernyataan Camat Wanea, pemungutan juga dilakukan oleh ketua lingkungan sehingga tidak seluruh puntung karcis dikembalikan ke bendahara penerimaan. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun ketua lingkungan tidak ditetapkan sebagai petugas pemungut, namun petugas pemungut yang meminta bantuan ketua lingkungan untuk memungut retribusi dari masyarakat yang tidak berada di rumah pada saat petugas pemungut datang. 
Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada nomor 7 huruf b, menunjukan bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara penerimaan  Kecamatan Wanea tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kecamatan Mapanget
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan Kecamatan Mapanget telah melaksanakan penatausahaan pengadaan karcis, pencatatan penyerahan karcis dari bendahara penerimaan kepada pemungut dan sebaliknya namun pada pelaksanaannya, tidak seluruh karcis yang digunakan untuk memungut retribusi Tahun 2022 diperforasi oleh Bapenda. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa nilai pendapatan dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan dan mutasi keluar karcis menurut laporan persediaan lebih kecil dari pada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD. Bahwa realisasi retribusi Tahun 2022 semestinya senilai Rp1.318.380.000,00 sedangkan puntung karcis hanya senilai Rp1.318.230.000,00. 
Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada nomor 7 huruf c, menunjukan bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara penerimaan  Kecamatan Mapanget tidak dapat diyakini kewajarannya.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tidak Sesuai Ttarif yang Ditetapkan

Bahwa tarif pajak retribusi rumah tangga per bulan sesuai Perda adalah senilai Rp10.000,00 untuk rumah tinggal semi permanen satu lantai, senilai Rp20.000,00 untuk rumah tinggal semi permanen bertingkat senilai Rp40.000,00 untuk rumah tinggal permanen satu lantai dan senilai Rp50.000,00 untuk rumah tinggal permanen bertingkat. 

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, pihak Kecamatan tidak melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan objek retribusi rumah tangga sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, bangunan rumah tinggal yang diperoleh dari masing-masing Kecamatan diperoleh jumlah bangunan rumah tinggal pada 4 Kecamatan tersebut adalah sebanyak 33.242 bangunan dengan rincian sebagai berikut: Rincian jumlah rumah tinggal pada empat Kecamatan terlampir

Bahwa jika menggunakan tarif retribusi sesuai peraturan daerah, Pemerintah Kota Manado akan memperoleh pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Empat Kecamatan tersebut adalah senilai Rp11.484.240.000,00. Namun akibat tidak menggunakan tarif retribusi sesuai peraturan daerah sehingga nilai realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Tahun 2022 pada 4 Kecamatan tersebut hanya senilai Rp2.925.315.000,00. Akibat dari hal tersebut, sehingga terjadi kekurangan potensi pendapatan retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Manado pada 4 Kecamatan senilai Rp8.558.925.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Rincian potensi pendapatan retribusi persampahan pada empat Kecamatan terlampir

Bahwa berdasarkan keterangan para camat, penyebab rendahnya realisasi dibandingkan potensi karena selain masih banyak masyarakat yang belum membayar retribusi masih banyak juga masyarakat yang membayar retribusi di bawah tarif yang seharusnya diatur oleh Perda. Selain itu, Camat mapanget menambahkan bahwa hal tersebut juga disebabkan kekurangan sumber daya kendaraan pengangkut sampah dan petugas pemungut retribusi sehingga pelayanan persembahan/kebersihan di perumahan-perumahan tersebut dilayani oleh pihak Developer masing-masing tanpa membayar retribusi pelayanan persembahan/kebersihan. Bahwa berdasarkan pernyataan dari para Camat tersebut dan setelah kami lakukan analisis data, menurut hemat kami pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak ada bukti dokumen pendukung untuk membenarkan pernyataan tersebut.

Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, dapat dilihat bahwa adanya dugaan pembuatan karcis palsu yang dipakai oleh petugas pemungut yang diberikan oleh masing-masing bendahara penerimaan dari 4 Kecamatan tersebut. Bahwa selain dugaan pembuatan karcis palsu, kami juga menduga adanya dugaan tidak menyetorkan sebagian hasil penarikan retribusi sampah oleh masing-masing bendahara pengeluaran sehingga terjadi kekurangan potensi pendapatan retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Manado pada 4 Kecamatan senilai Rp8.558.925.000,00.

Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, Pemerintah Kota Manado selain kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00, juga resiko penyalahgunaan atas penerimaan retribusi terbuka lebar.

Bahwa berdasarkan permassalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran bab 1 bagian J angka 1:
huruf b yang menyatakan bahwa "bendahara penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima menyimpan, menyetorkan ke rekening kas Umum Daerah, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya"
huruf c yang menyatakan bahwa "selain tugas dan wewenang tersebut, bendahara penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu pada poin 4 menata usahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya"
Peraturan daerah Kota Manado nomor 3 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan peraturan daerah Kota Manado nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum pasal 20 yang menyatakan bahwa “struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan rumah tinggal: 
Bangunan semi permanen Rp10.000,00 per bulan;
Bangunan sesuai permanen bertingkat Rp20.000 per bulan;
Bangunan permanen 40.000 per bulan;
Bangunan permanen bertingkat Rp50.000 per bulan”, dan
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak daerah pasal 11 yang menyatakan bahwa nota pesanan atau bon penjualan dalam kurung Bill dan tiket masuk dapat dipergunakan setelah di delegalisasi/perforasi oleh dinas pendapatan.
ANALISA HUKUM 

Bahwa diduga akibat para Camat tidak melakukan Pengawasan dan para Bendahara Penerimaan melaksanakan Penatausahaan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Pemda Kota Manado mengalami kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00. Hal tersebut berpotensi dapat merugikan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi. 

Bahwa diduga Kehilangan Potensi Penerimaan atas Retribusi Persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00 karena Target Pendapatan tidak sesuai dengan Realisasi. Dengan demikian, permasalahan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 yang menyatakan : 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

Pasal 55 Ayat1:

Yang menyatakan penyertaan tindak pidana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

KESIMPULAN 

Bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum Diatas, di duga telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penataan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan pada 4 Kecamatan

Bahwa untuk menindaklanjuti laporan ini, kami bersedia memberikan informasi tambahan yang bisa mengungkap peristiwa Tindak Pidana
  

Reporter: Kifly Polapa
© Copyright 2022 - JS ONE NEWS